Sebelum membangun rumah, tentunya harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Ada yang mengatakan bahwa mengurus IMB itu ribet, ada juga yang mengatakannya tidak seribet yang dipikirkan. Maka jangan heran kalau ada yang mengurus IMB lewat calo karena tidak begitu tahu bagaimana cara mengurus IMB.
IMB adalah sebuah kewajiban sebelum anda membangun atau merenovasi rumah atau bangunan, yang dikeluarkan pemerintah daerah. Jadi, ketentuan mengurus IMB tiap kota pasti berbeda-beda. Namun, secara umum ada beberapa hal yang memang wajib disertakan sebagai syarat pengurusan IMB.
Jika anda berencana membangun rumah, anda harus mengurus IMB Rumah Bangunan Baru. IMB telah diatur dalam UU No.34 tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan tujuan menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah, sehingga tercipta keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. Siapapun pasti tidak ingin melihat tata kota yang semrawut, bukan?.
Manfaat IMB
Jika anda pernah melihat bangunan yang dirobohkan pemerintah, bisanya itu karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Jadi jangan pandang sepele arti IMB ya guys!. Berikut manfaat dan pentingnya memiliki IMB :
- Pemilik rumah atau bangunan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
- Bangunan yang memiliki IMB memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan bangunan yang tidak mengantongi IMB.
- IMB berguna saat mengajukan kredit dengan agunan ke bank. Rumah yang bisa dijaminkan ke bank hanyalah rumah yang memiliki IMB.
- Mempermudah dalam proses jual-beli atau sewa-menyewa rumah.
- Menjadi persyaratan wajib untuk mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).
Cara Mengurus IMB
Sebelum mengurus IMB, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan Baru berdasarkan situs resmi pemerintah, yaitu :
Syarat Administrasi
- Mengisi Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal dan ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah atau sertifikat HM (Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan). Perlu dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
- Fotokopi KTP dari pemohon. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri masa wajib melampirkan surat kuasa dilengkapi fotokopi KTP.
- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set yang terdiri dari denah (tampak depan, samping, belakang) dan rencana utilitas.
- Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus RT dan RW, dilangkapi surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak (khusus posisi bangunan berhimpit dengan batas persil).
- Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru.
- Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
- Formulir permohonan yang dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan terkait.
- Melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) bila pembangunan dikerjakan sistem borongan.
- Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial.
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
Syarat Teknis
- Gambar rencana arsitektur (denah tampak potongan dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap, sanitase).
- Rekomendasi teknis IPPL (Izin Peruntukan Penggunaan Lahan) dan siteplan.
- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
- Penelitian tanah/sondir untuk bangunan >2 lantai.
- Gambar bangunan terdahulu jika bermansud renovasi atau memperluas bangunan.
Tips dan Info :
- Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempatt.
- Gambar rencana arsitektur untuk bangunan rumah tinggal dicetak dalam kertas minimal A3, berskala 1:100 atau 1:200, diberi kop gambar dengan tanda tangan pemohon, nama pemohon, lokasi dan jenis bangunan,
- Gambar konstruksi beton dan baja serta pernghitungannya.
- Jika lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota, wajib melampirkan izin prinsip dari pejabat kepala daerah.
- Jika rumah yang akan dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, pengurusannya bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan terkait.
Setelah melengkapi syarat mengurus IMB tersebut, bisa langsung datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) atau PTSP (jika bangunan berukuran <500 meter persegi) di wilayah masing-masing. Sekitar satu minggu kemudian petugas pengukur tanah akan datang sekaligus membuat denah gambar denah rumah anda sebagai dasar pembuatan IMB.
Prosedur Mengurus IMB
Berapa lama pengurusan IMB?
Proses terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. Berikut contoh prosedur pengurusan IMB melalui PTSP di Jawa Tmur melalui situs Kemenpan RB (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia) :
Setelah mengajukan permohonan IMB, anda harus membayar biaya pengukuran yang nilainya tidak sama di masing-masing daerah. Setelah petugas pengukur tanah selesai dan gambar konstruksi bangunan disetujui, gambar bisa dijadikan blueprint untuk acuan pembangunan. Jika sudah diterbitkan Izin Pembangunan (IP), anda sudah boleh melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB.
Jika IMB sudah terbit, anda bisa mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk yang bukan rumah tinggal.
Biaya Mengurus IMB
Biaya mengurus IMB berbeda-beda tiap wilayah dan tentunya memperhatikan beberapa faktor seperti luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, indeks lokasi dan tarif dasar masing - masing daerah. Biaya IMB bangunan baru, IMB renovasi dan IMB bangunan lama juga pastinya berbeda. Rumus menghitung biaya IMB sebagai berikut :
Biaya IMB = Luas bangunan x indeks konstruksi x indeks fungsi x indeks lokasi x tarif dasar
Selain mempersiapkan biaya pengukuran dan biaya IMB, anda juga harus memperhitungkan biaya notaris. Untuk notaris pasti akan mengeluarkan banyak biaya karena ada beberapa surat-surat yang akan dibuat, meliputi biaya cek sertifikat, biaya SK 59, biaya validasi pajak, biaya Akte Jual Beli (AJB), biaya Balik Nama (BBN), Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggapan (SKHMT) dan Akta Pembebanan Hal Tanggungan (APHT).
Mengurus IMB memang gampang-gampang susah dan lumayan ribet. Sejak akhir tahun 2019, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah merilis inovasi digital, yaitu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang sudah diikuti lebih dari 100 daerah per November 2019. Lewat aplikasi ini, anda bisa mengurus IMB dengan mudah dan cepat.
Ingat, entah memakai cara online ataupun offline, semakin lengkap data yang disiapkan, akan lebih cepat pula proses keluarnya IMB. Semoga artiket Prosedur dan Cara Mengurus IMB bermanfaat!
* Syarat, jenis bangunan, prosedur dan biaya mengurus IMB berbeda-beda pada tiap kota.
Ref : portal informasi Indonesia, Sistem Informasi Pelayanan Publik KEMENPAN RB